PELENKAHU, Ernest Hendrik L.Willem, (20 November 1877-2 Maret
1951). Anggota Komite Tenaga Rakyat (KTR) sejak awal 1945, lalu menjadi Ketua.
Ia menjadi kepala pemerintahan dengan jabatan setingkat Residen dari Agustus
1945 setelah menerima penyerahan kekuasaan dari Laksamana Hamanaka. Residen
hingga 12 Oktober 1945. Mantan Hukum Kedua di Kakaskasen, Tomohon 1917-1925,
Kauditan 1925-1928, lalu Kepala Distrik Tonsea dan memperoleh gelar Mayoor.
Pernah pula anggota Minahasa-Raad 1922-1942 dan Mei 1946. Ia anak Johan
Pelenkahu dengan Anna Pinangkaan, menjadi menantu Mayoor Kepala Distrik Tomohon
Herman Wenas, dengan mengawini putrinya Anna Wenas (1870-2 Maret 1951). Ayah
dari Emil, Johana Neeltje dan Hilda Pelenkahu.
PELENKAHU (PALENGKAHU), Johan H., Mayoor Kepala Distrik Tonsea berkedudukan di Airmadidi sejak tahun 1870
menggantikan ayahnya Outfoort Johan Pelenkahu. Tahun 1896 bergelar Mayoor. Ayah
Ernest Pelenkahu. Sebelumnya Hukum Kedua gantikan A.Pelenkahu.
PELENKAHU, Johan (Hendrik), (1795-1841). Kepala Distrik Tonsea 1833-1840 gantikan kakaknya Lukas.
Memperistri Boki Estefina Dotulong anak Hendrik Dotulong dengan Fientje Outfoort
memperoleh anak: Outfoort Johan Pelenkahu, Robert Pelenkahu, Antoineta
Pelenkahu, Eleonora dan Magdalena Pelenkahu.
PELENKAHU, Nicolaas Lukas,
Anak Mayoor Lukas Pelenkahu. Menjabat Hukum Kedua Distrik Tonsea
dibawah pamannya Mayoor Johan Hendrik Pelenkahu hingga tahun 1843
dibawah Mayoor Daniel Rotinsulu. Tahun 1829 kawin di Ternate dengan
Maria Coenraad Lodewijk.
PELENKAHU, Outfoort Johan, (1825-1870). Hoofd
Jaksa Manado hingga 1854, lalu Kepala Distrik Tonsea (1854-1870) bergelar
Mayoor. Diperintahkannya pengumpulan waruga-waruga dalam satu lokasi di
Sawangan yang kini jadi taman purbakala waruga-waruga. Masuk Kristen dan terima
sidi tahun 1849 dari penginjil Frans Hartig yang ditempatkan di Kema. Menikahi 1850
putri pekabar injil Tondano Johann Friedrich Riedel bernama Maria Juditha
Riedel, dan setelah menduda kawini 11 Oktober 1865 Ann Tower janda Philip de
Hoeven. Ia anak Lukas Pelenkahu.
PELENKAHU, L.A., Pamongpraja karir. Menjadi Sekretaris Daerah Minahasa ke-2, 16 Juni 1958-6
Oktober 1959. Pernah Hukum Kedua Tombariri, lalu di Kauditan 1948-1950.
Berikutnya, Hukum Besar Kepala Distrik Toulour (Tondano) 7 Januari 1951-1
Februari 1952, dan hukum besar diperbantukan di kantor Pemda Minahasa tahun
1956.
PELENKAHU, Lukas, (1758-1833). Mayoor Kepala Balak Tonsea di tahun 1810 dan masih menjabat
tahun 1827. Anak Johan Pelenkahu dengan Boki Dotulong (versi lain sebut berfam
Sumampouw). Kawin pertama dengan
Micaela Isaak mendapat anak Magdalena Pelenkahu (1819-11 Maret 1851) dan
Nicolaas Lukas Pelenkahu (1807-1846). Anaknya antara lain Nicolaas Lucas Pelenkahu
Mayoor Lukas kawin kedua dengan Theresia Manopo dari
Klabat di-Bawah, peroleh putri Adolsina Pelenkahu (1822-15 April 1892),
dikawini Mayoor Sarongsong Zacharias Waworuntu. Mayoor Lukas Pelenkahu digantikan oleh adiknya Johan Pelenkahu.
PELENKAHU, Robert Johan, Hukum Besar Kepala Distrik Kakaskasen terakhir hingga 1908 ketika dihapus,
negeri-negerinya dimasukkan Tombariri, Tomohon-Sarongsong dan Manado. Kemudian
menjadi Hukum Besar Kepala Distrik Tonsawang. Dalam posisi di Tonsawang tahun
1919 dipilih sebagai anggota Minahasa-Raad dari Kiesdistrict Tonsea, duduk
hingga tahun 1921.
PESIK, Dikisahkan sebagai
Kepala Balak Sonder pertama, ketika balaknya resmi pisah dari Kawangkoan di
tahun 1703.
PINONTOAN, Kepala Balak Sonder
menggantikan Sumolang, disebut memerintah 1789-1793, masih berkedudukan di
Kiawa (kini masuk Kecamatan Kawangkoan Minahasa). Kemudian diganti oleh
Walewangko.
POLINGKALIM, L., Seorang tokoh Tondano, diduga masih beragama
alifuru yang berangkat ke Jawa Maret 1829 memerangi Diponegoro, dan peroleh
pangkat kemiliteran dalam Pasukan Tulungan sebagai Kapitein. Versi lain sebut ia identik dengan Lukas
Pelenkahu, kepala dari Tonsea.
POLUAKAN, Kepala Tombariri
alifuru di tahun 1808.
POLUAKAN, Tonaas Tontemboan yang membangun
negeri Kawangkoan pertama tahun 1831 dengan membentuk negeri Sendangan, Uner
dan Talikuran. Ia memimpin Talikuran juga. Kemudian memimpin pasukan Tulungan
1829 berasal kontingen Kawangkoan dengan pangkat Letnan didampingi Sersan Tenda. Ada
versi menyebut ia menjabat Kepala Balak tahun 1825-1830 menggantikan Kapantouw.
Namun kemudian ia diganti Tumilaar. Kelak dibaptis Kristen bernama Thomas Poluakan.
PONGOH SAIDI, Dipercaya sebagai
Kepala Tonsea, menggantikan Lontoh. Kawini wanita bernama Kauriri, dan peroleh
5 anak perempuan, yakni: Samporiwuan, Nensun, Tolang, Matiti dan Dumpo. Waruganya di Sawangan.
POSUMAH, Tokoh panglima
Tombulu terkenal, anak Lumi Worotikan dengan Suey. Mengawini Winuni dan menjadi
ayah Supit Sahiri Macex yang jadi Kepala Balak Tombariri dan Tondano, serta
wanita bernama Rego yang dikawini Mumamengko. Dikisahkan ia berhasil mengayau
kepala Petor Spanyol. Kuburannya disebutkan berada di Talete Tomohon.
POSUMAH, Kepala Balak Tomohon
1740-1774, bergelar Mayoor. Ikut membantu Belanda dengan mengirim pasukan untuk
mengusir bajak laut Mindanau. Anak Mayoor Rondonuwu yang digantikannya, serta
cucu Pacat Supit Sahiri Macex. Disebut juga Posumahmuri. Kawin pertama dengan
Woki dan ayah Manopo (Supit), sedang istri kedua bernama Rongkon beroleh anak
Mamangku (Mamengko). Salah seorang cucunya juga bernama Posumah.
POTANGKA, Tokoh Pasan asal Pulau Taffore dekat Banggai. Ayahnya Pandey, menjadi
raja, dan dikisahkan dikalahkan Spanyol, lari serta meninggal di Molibagud
dekat Gorontalo. Potangka bersama saudaranya Lembuwi melalui Belang bergabung
dengan orang-orang Touwuntu (asal Walak Pasan) dan Pololangan (asal Walak
Ratahan) berperang melawan Bolaang (Mongondow), lalu menetap di Pasan.
POTANGKUMAN, Tokoh Pasan. Putra Lensung Aloe, dan saudara Raliu yang membentuk Ratahan.
Kawin dengan Woki, dan bersama pamannya Watupinamalangan membentuk Pasan.
PRATASIK, Drs. Wim Frans Johan, (lahir Bogor 28 Agustus 1930). Salah seorang pendiri Sekretariat Bersama
Golkar Sulutteng. Mantan Hukum Besar Ratahan 1958-1963, Kabag Perekonomian
Kantor Gubernur 1962, Kabag Politik 1962, Kepala Protokol Kantor Gubernur
1962-1967, Kabag Penerangan Kantor Gubernur 1964-1965, Jubir Pemprov dan
sekretaris pribadi Gubernur Worang 1967-1968, Kepala Kantor Statistik Sulut
1968-1977, pejabat Sekwilda Minahasa Juni 1977-Februari 1978, Sekretaris DPRD
Sulut 1977-1980, Asisten I Setwilprov 1980-1982, Asisten II 1981-1984, Pembantu
Gubernur Wilayah (PGW) I 1984-1986, PGW II
1985-1987, lalu Irwilprop Sulut. Jadi anggota DPRD Sulut 1992-1997.
Sandang bintang gerilya, bekas aktivis Merah Pituh 14 Februari dan anggota
Laskar Rakyat sampai TRISU dengan pangkat Kapten. Tahun 1957-1961 Komandan
Pasukan Pembela Pancasila Sulutteng.
RALIU, Pendiri Ratahan. Anak Lensung Alu
yang mengungsi dari Pontak, dan kemenakan Watupinamalangan, pendiri Pasan.
Saudaranya Potangkuman ikut bergabung dengan pamannya itu di Pasan. Kawini
Sapelahingking, dan ayah dari: Roredeon, Deen, Kuhu, Jahaen dan Komaiking. Nama
Ratahan tercetus saat ia membangun rumah dengan sembilan anak tangga. Ayamnya
berkokok di setiap anak tangga dengan bunyi ra-ta-han. Penggantinya memimpin
Ratahan berturut disebut bernama Rato, Mandolang, Timpak, lalu wanita bernama
Towohindan, Londok, Soputan, lalu Batulumanap.
RAMBI, Lolati, Kepala di
Pasan-Ratahan, mengawini putri Kepala Balak Maringka bernama Maria Maringka.
Menjadi Hukum Kedua Pasan-Ratahan, dibawah kepemimpinan iparnya Daniel Maringka.
Ayah dari Manuel Rambi yang kemudian menggantikannya sebagai Hukum Kedua.
RAMBI, Manuel, Kepala Distrik Tonsawang di tahun 1896 bergelar Mayoor. Kawin dengan Lena
Maengkom, anak Hukum Kedua Eris Albertus Maengkom. Sebelumnya sampai tahun 1881
masih sebagai Hukum Kedua di Pasan-Ratahan dibawah sepupunya E.Sahelangi.
Putrinya bernama Sarah Simban Rambi diperistri tahun 1891 oleh Lodewijk Wenas.
Kakek Pdt.A.Z.R.Wenas.
RAMBING, Bastian Enoch, Tokoh yang memasukkan kopi di Minahasa, dari Pasuruan Jawa Timur tahun
1796 dengan melakukan
penanaman kopi pertama di Remboken. Mengawini Fientje
Dotulong anak Kepala Balak Tonsea Mayoor Hendrik Dotulong.
RAMBITAN, Tokoh Langowan, disebut sebagai Kepala Balak Langowan awal.
RANTI, Pedro, Tokoh Minahasa masa awal kekuasaan VOC di Minahasa. Diduga mengikuti
pendidikan di Seminari Spanyol di Ternate, dan menjadi Kristen Katolik. Sebagai
seorang tokoh kunci yang meneken Perjanjian Minahasa-Belanda tanggal 10 Januari
1679. Ada menafsirkannya sebagai Lontoh Tuunan Mandagi dari Balak Sarongsong.
RATULANGI, Paul Alexander ‘Ande’, (Tondano 4 November
1865-26 Mei 1943). Pamongpraja, pensiunan Hukum Besar. Tahun 1903 Hukum Kedua
Manado. Lalu Hukum Besar Maumbi 1914, dan 1919 Hukum Besar Kepala Distrik
Tombariri, dipilih dari Kiesdistrict Tombariri duduk di Minahasa-Raad
(1919-1924). Jadi pembantu Pucuk Pimpinan KGPM, 1933. Kawini Jacoba Elisabeth
Mogot (1881-1974), putri Reinier Mogot dan cucu Mayoor Langowan Nicolaas Mogot.
Anak Lambertus Ratulangi.
RATUMBANUA, Kepala Balak Mawuring, pemukiman di Manado yang dicatat tahun 1817 sebagai
anggota Majelis Minahasa yang memeriksa dan memutus perkara-perkara dipimpin
Residen Manado T.P.A.Martheze.
RATUMBUYSANG, Kepala di Tondano-Toulimambot, putra kepala balak Sumondak. Kawin dengan
Pingkan Rinamasan dan ayah dari: Rumondor Ratumbuysang serta Muntu-Untu
Ratumbuysang.
RATUMBUYSANG, Dirk Boeng, Mayoor Kepala Distrik Tondano-Touliang 1844-1863, anak Rumondor
Ratumbuysang, dan cucu pahlawan perang Tondano Sumondak. Namanyanya sebelum
Kristen Boeng. Dirikan Loji di Tondano, yang jadi tempat kediaman Opziener dan sejak 1856 Kontrolir.
Kawini Petronela Walalangi. Putri tertuanya C.Ratumbuysang dikawini J.Wensen
yang menjadi Hukum Kedua. Kedua, A.Ratumbuysang dikawini D.J.Inkiriwang. Putri
ketiga Wilhelmina dikawini Jacob Gerungan yang kelak menggantikannya selaku
Kepala Distrik, dan putri keempat E.Ratumbuysang dikawini L.R.Sigar Kepala
Distrik Langowan. Ia adalah kakek dari ibu Dr.Sam Ratulangi.
RATUMBUYSANG, Rumondor, Kepala Tondano-Touliang, sebagai Hukum Kedua, anak Ratumbuysang dan
Pingkan Rinamasan serta cucu Sumondak. Kawin dengan putri Tewu bernama Peye’.
Ayah dari Dirk Ratumbuysang dan Zacharias Ratumbuysang (yang menjadi Hukum Tua
Tataaran Tondano pertama tahun 1840-1860).
RENGKUNG, Mayoor Kepala Balak Tombariri di akhir abad ke-18. Cucu dari Supit Sahiri
dengan Woki Konda serta anak Hukum Mayoor Mongi. Gantikan pamannya Tinangon,
dan memindahkan ibukota Tombariri dari Lolah (tua) ke Tanawangko sekarang. Ibunya
bernama Linensunan, dan ia memperistri Sawulaon. Putrinya bernama Tolang dikawini
Waworuntu (Herman Carl) kelak Kepala Balak Sarongsong. Tahun 1847 Sawulaon dibaptis
Kristen dengan nama Sarah Rengkung.
RIUNPANGAU, Kepala Balak Bantik
terkenal. Dihadiskan di sekitar tahun 1846 membantu pemerintah dengan mengirim
prajuritnya menumpas bajak laut Mindanau pimpinan Sibambang yang bersarang di
Kalinaun Likupang. Atas jasanya dianugerahkan Belanda gelar Mayoor dan
dihadiahkan pedang dengan gagang bersalut emas. Ia digantikan Masoboy.
ROBOT. Kepala Balak Langowan, pengganti
Rambitan.
S.G.A.Roeroe. *) |
ROEROE, Semuel George Alexander, (Kakaskasen 19 April 1911- 23 Agustus 1986). Pejabat dan
politikus. Pernah Hukum Kedua Tomohon, Sekda Minahasa 1962-1963 dan Staf
Bakopda/Kantor Gubernur Sulut. Juga pernah Wakil Ketua DPRD Minahasa tahun
1950-an dari PNI. Di GMIM jadi tokoh awam, terakhir Kepala Dinas Pendidikan dan
Persekolahan GMIM. Pensiun sebagai pembina tatapraja. Ayah Pdt.Prof.Dr.Willy, Edie dan
Bartje Roeroe. Dimakamkan di Kakaskasen.
ROMBOT, Sigar Hendrik, (Kaweng Kakas 15 Februari 1932-Manado 20 Februari 1989). Hukum Kedua Kakas
1942-1958, lalu anggota DPRD-GR Manado, anggota DPRD Minahasa dan terakhir anggota
DPRD Sulut.
RONDONUWU, (1675-1743). Hukum
Mayoor Kepala Balak Sarongsong 1719-1743, yang juga menyebut dirinya Hulubangsa.
Mengganti ayahnya Lontoh Tuunan. Disebut juga Rondonuwu Lontoh. Ibunya bernama
Sengkar alias Sumengkar. Memperistri Ramey, anak Wowor, Hukum Kamasi. Putranya
Tongkotou menggantikannya sebagai kepala balak.
RONDONUWU, Hukum Mayoor Kepala Balak
Tomohon 1729-1740. Anak Supit Sahiri Macex dari istri
pertama Laya. Jadi kepala balak dengan menggantikan Manengkeimuri anak Paat
Kolano. Dua anaknya berturut-turut menggantikannya yakni: Posumah dan Mamangku
(Mamengko).
RONDONUWU, Tonaas Kepala Balak Kawangkoan 1790-1804 menggantikan Umbas. Kemudian
diganti Tuju.
RONDONUWU, Kepala Balak Klabat di-Atas tahun 1805.
RONDONUWU, Abo D., Pamongpraja. Mulai sebagai Hukum Tua Likupang 1952-1958, lalu Hukum Kedua
Likupang kedua 1958.
ROTINSULU, Daniel, Tokoh Tonsea. Memimpin pasukan Minahasa asal Tonsea yang dikirimkan untuk
melawan Pangeran Diponegoro di Jawa tahun 1829, dan memperoleh pangkat
militer Kapitein. Berasal Kema. Menjadi Kepala Balak Tonsea tahun 1840-1854, dan
memperoleh anugerah gelar kehormatan Mayoor. Digantikan oleh Outfoort Johan Pelenkahu.
ROTINSULU, Ezau, (1853-Kolongan 14 Juni 1930). Kepala Distrik Maumbi (gabungan Klabat di-Atas dan Likupang) sejak tahun 1886,
mengganti ayahnya Samuel. Memperoleh gelar kehormatan Mayoor. Lalu tahun 1915 Kepala
Distrik Tonsea di Airmadidi, setelah Maumbi tahun 1918 digabungkan ke Tonsea.
Menjabat hingga 1919. Tahun 1919 dipilih dari Kiesdistrict Tonsea sebagai
anggota Minahasa-Raad hingga tahun 1923. Paman yang asuh Maria Walanda Maramis.
Peristri A.J.Tambajong, berputra antaranya Gustaaf Wilhelm Rotinsulu. Kuburnya
di Maumbi.
ROTINSULU, Jacob, Kepala Klabat di-Atas.
Anak Samuel dan saudara Ezau. Kemudian menjabat Hukum Kedua Distrik Tonsea
dibawah kakaknya..
ROTINSULU, L., Kepala Tonsea. Anak
Kepala Distrik Mayoor Daniel Rotinsulu. Menjabat Hukum Kedua dibawah ayahnya
tahun 1840. Tersingkir setelah pengangkatan O.J.Pelenkahu sebagai Kepala
Distrik Tonsea baru.
Kubur Samuel Rotinsulu. *) |
ROTINSULU, Samuel, (meninggal 1886).
Kepala Distrik Klabat di-Atas (Maumbi) sejak tahun 1848, menggantikan P.Enoch,
dengan menggeser putranya B.Enoch. Memperoleh titel Mayoor 25 tahun kemudian.
Masanya tahun 1878 Distrik Likupang digabungkan ke Klabat di-Atas, lalu tahun
1884 nama Distrik Klabat di-Atas dirubah jadi Distrik Maumbi. Tahun 1877 ikut
memprotes Domein Verklaring. Menjabat hingga tahun 1886 dan digantikan anaknya
Ezau Rotinsulu. Maria Walanda Maramis adalah cucunya. Dikubur di Maumbi.
RUATA, A.G., Pamongpraja senior.
Pada 1945 menjabat Hukum Besar Kepala Distrik Tonsea di Airmadidi.
RUATA, Gerardus Samuel, (Paniki Bawah 8 Juni
1915). HIS Manado, MULO Manado, dan OSVIA Makassar tamat 1935. Langsung pegawai
kantor distrik bawahan Ratahan dibawah Mayoor Nico Mogot. Tahun 1941-1947 Hukum
Kedua Airmadidi, Tondano, Tanawangko, Kakas, dan Tumpaan. Lalu Hukum Besar
Distrik Amurang 1949, dan Ratahan 1952. Jadi Wakil Kepala Daerah Satal 1954.
Jadi Dewan Pertahanan Keamanan Permesta 1958-1960. Tahun 1961 diperbantukan
pada Gubernur Sulutteng dan dapat amnesti abolisi. Jadi Wakil Walikota
Gorontalo tahun 1967, Asisten Sekwilda Sulut tahun 1970 dan pensiun 1973. Anak
Peter Ruata.
Peter Ruata. *) |
RUATA, Peter Frederick, (Lowu Ratahan 1881-1937). Pamongpraja. Lulusan Lager School
lalu Hoofdenschool Tondano. Pertama jadi pegawai di Pare-Pare Sulsel dan
Kendari, lalu Hukum Kedua di Paniki Bawah, lalu di Lota dan Manado Utara.
Berikut Hukum Besar Ratahan, Hukum Besar Bantik 1923, dan Hukum Besar Kepala
Distrik Manado 1928-1937. Tahun 1919 sebagai Hukum Kedua Manado (Utara) dipilih
dari Kiesdistrict Manado sebagai anggota Minahasa-Raad 1922 hingga 1924 dan
Gemeente-Raad Manado 1934-1935. Tercatat jadi Majelis Sinode GMIM yang pertama
tahun 1934, dan sangat tentang dominasi kepemimpinan orang Belanda dalam
lembaga gereja.
RUGIAN, Kepala Walak Tonsawang di tahun 1808.
RUMBAI, Dianggap sebagai Penghulu pertama
Kawangkoan, ketika menyatukan negerinya Paweletan dengan Malemboly menjadi
Kawangkoan. Digantikan Topurendeng.
RUMENDE (RUMINDE), Alexander, Kepala Balak Tondano diangkat Residen Belanda
Johan Daniel Schierstein 1790 mengganti Pangalila yang ditahan dan dibunuh. Seorang Kristen dan sebut diri Penghulu (istilah yang umum dipakai para
kepala balak di masa itu, selain Hulu Bangsa) Tondano. Ia tandatangani hasil
Musyawarah 5 Agustus 1790 dengan Residen Johan Daniel Schierstein.
RUMONDOR, Hukum Mayoor Kepala Balak
Ares. Memiliki banyak istri. Salah seorang istri mudanya (ada versi sebagai
anak) bernama Suanen diambil istri oleh Pacat Supit Sahiri Macex. Waruganya
ditafsirkan berada di kompleks waruga Worang di Kakaskasen III Tomohon Utara
Kota Tomohon.
Waruga Rumondor. *) |
RUMONDOR, Tokoh Kakaskasen. Diperkirakan
pernah menjadi kepala ketika Kakaskasen masih berpusat di Kakaskasen Tomohon
sekarang. Waruganya dipindah dari negeri tua ke lokasi sekarang di Kakaskasen
III Kota Tomohon.
RUMONDOR, Kepala Bantik alifuru tahun 1808 yang bertentangan dengan Urbanus Matheosz,
Kepala Bantik yang telah beragama Kristen.
RUNKAT, Andries, Letnan Satu Pasukan
Tulungan dari kontingen Balak Tombasian yang berangkat ke Jawa 1829 memerangi
Diponegoro.
RUNTUKAHU, Hukum di Kema
Tonsea, anak Wenas Lumanau, sehingga dinamai juga Runtukahu Lumanauw, alias
Runtukahu Dotulong. Ia yang menjadikan Kema ibukota Tonsea, dipindahkannya dari
Tonsea Lama. Hidup di awal abad ke-18. Putranya Xaverius Dotulong menjadi
Kepala Balak Tonsea terkenal.
RUNTUKAHU, Pahlawan dan Hukum di
Balak Kakaskasen, pembantu Mayoor Mainalo Parengkuan. Anak kepala jaga bernama
Lomban yang dianiaya. Ia membalaskan dendam ayahnya dengan menculik dua putri
kepala Bantik bernama Wawu Tumape yang dikayau dan Wawu Konda yang
disayembarakan dan dimenangkan Mainalo.
RUNTULALO, Kepala dari Sonder
yang tahun 1829 menjadi Kapten Pasukan Tulungan Minahasa dalam Perang Jawa.
RUNTU-THOMAS, H., Tokoh Borgo
Tanawangko di Tombariri. Menjadi Wijkmeester
Negeri Borgo pertama 1872-1888.
RUNTUWENE, Kepala Balak Tombasian di tahun 1808 yang berkedudukan di Tombasian Atas,
Kecamatan Kawangkoan sekarang.
RUNTUWENE, Arnold Manuel, Hukum Besar Distrik Rumoong menggantikan kakaknya Jotham yang pindah jadi
Hukum Besar Tompaso. Ia anak kedua Mayoor Manuel Runtuwene. Pernah juga menjadi
Kepala Jaksa (Hoofddjaksa) Manado.
RUNTUWENE, Jotham Manuel, Kepala Distrik
Rumoong di tahun 1875, menggantikan ayahnya Manuel Runtuwene. Sebelumnya tahun
1870 menjabat sebagai Hukum Kedua Rumoong menggantikan pamannya. Tahun 1877
ikut memprotes pernyataan domein. Kemudian pindah dan diangkat Belanda menjadi
Kepala Distrik Tompaso berkedudukan di Motoling. Di tahun 1896 ia telah
bergelar Mayoor, menjabat hingga 1910.
RUNTUWENE, Lao, Kepala Balak Rumoong
bergelar Mayoor, menggantikan ayahnya Lokey. Kawin dengan Montjing dan ayah
dari Manuel serta Rensina yang dibaptis Kristen sebagai Martha dan dikawini
Jurian Benjamin Tambajong dari Tombasian. Disebut juga identik dengan Laoh yang
telah dicatat memerintah di tahun 1829.
Mayoor Manuel Runtuwene. *) |
RUNTUWENE, Manuel, Kepala Distrik
Rumoong berkedudukan di Rumoong (Bawah) kini Amurang. Menggantikan ayahnya Lao
Runtuwene. Telah menjabat di tahun 1840. Tahun 1860 meraih gelar kehormatan
Mayoor. Awalnya adiknya Runtuwene diangkatnya sebagai Hukum Kedua, lalu digeser
digantikan anaknya Jotham Manuel Runtuwene. Peroleh 7 anak. Selain Jotham
adalah: Arnold Manuel Runtuwene, Lefina Runtuwene (dikawini Willem Henri
Warokka, Kepala Distrik Kawangkoan), Hermina Runtuwene (dikawini F.H.Dotulong,
Kepala Distrik Sonder) serta Jeanette, Ferdinand dan Helena Runtuwene.
RURU, Tonaas Tombulu asal Kakaskasen yang
dipercaya sebagai pendiri Ares bersama-sama Lolong, sehingga namanya sering
disebut sebagai Ruru Ares, atau bahkan Rurugala (Rurigala). Ada versi
menyamakannya dengan Lolong, atau sebagai ayah Lolong Lasut. Setelah dari Ares
dia memindahkan Kakaskasen ke lokasi Nimawanua. Istrinya disebut Rihim dari
Sinalahan sedang anaknya Tampi dan Remuk. Waruganya dipercaya berada di
Kakaskasen II Kota Tomohon.
SAERANG, Colano Albert Tendap, (21 Juni 1772-16 September
1848). Kepala Balak (Kepala Im Balak) Langowan, dalam kuburnya ditulis
mermerintah 1800-1848. Di tahun 1839 memperoleh gelar kehormatan Mayoor dari
pemerintah Belanda. Termasuk salah seorang tokoh yang dibaptis oleh penginjil
Langowan Johann Gottlieb Schwarz, dengan nama alifurunya Tendap (ada versi selang tahun
1829-1841 jabatannya dicopot Belanda, digantikan Fiskal Iroot, dikaitkan dengan
pengiriman serdadu Tulungan serta pemasukan pajak). Hukum Kedua dan
penggantinya adalah Bastian Thomas Sigar. Ia menjadi leluhur mantan Kepala
Daerah Minahasa Laurens Saerang.
SAHELANGI, Estephanus, Hukum Besar Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan
1881 setelah terjadi penggabungan Distrik-distrik Ratahan-Pasan dengan
Ponosakan, menjabat hingga 1896. Sebelumnya hingga tahun 1880 sebagai Kepala
Distrik Pasan-Ratahan. Anak bersaudara dengan Manuel Rambi.
SAMOLA, Kepala Balak Bantik
berkedudukan di Singkil (kini di Manado) yang berperang lawan Balak Kakaskasen
beribukotakan Lota (kini Kecamatan Pineleng Minahasa). Gara-gara demikian,
ditangkap Kompeni Belanda dan ditahan di penjara Benteng Amsterdam di Manado. Disebut memerintah
1776-1789.
SANGARI, Johanis, Kepala Tondano-Toulimambot, menjabat sebagai Hukum Kedua di tahun 1829.
Bulan Februari 1829 memimpin 120 pasukan asal Tondano (Toulimambot) yang
ikut Pasukan Tulungan membantu Belanda menumpas perang Diponegoro. Memperoleh
pangkat sebagai Kapitein dalam pasukan, sementara Johanis Kawilarang sebagai
Letnan. Sebuah versi menyebutkan ia kemudian menjadi Kepala Balak
Tondano-Toulimambot, dan menjadi kepala Tondano yang tahun 1833 menyerahkan
tanah untuk pemukiman pengikut Kyai Modjo, yang kini dikenal sebagai Kampung
Jawa Tondano.
SANGARI, Zakarias, Kepala Balak Tondano tahun 1730-1745 menggantikan Supit Sahiri. Diduga
telah beragama Kristen.
SARAPUNG, Kepala Balak
Tondano-Touliang. Tahun 1808 disebut kepala bersama
Tewu, Matulandi dan Kepel. Anaknya yang kelak dibaptis Kristen bernama
Zacharias Sarapung, pernah menjadi Hukum Tua di Tounkuramber Tondano. Namanya
kemudian tidak terdengar lagi setelah peperangan menghebat, sehingga
diperkirakan telah gugur atau meninggal dunia sebelum 1809. Anaknya, Zacharias
Sarapung jadi Hukum Tua Tounkuramber.
SAWAI (SIWI?), Bastian, Tokoh Minahasa yang
menjadi jurubahasa pada Kontrak 10 Januari 1679 antara kepala-kepala Minahasa
dengan Gubernur Belanda di Ternate Dr.Robertus Padtbrugge. Diduga sebelumnya
telah masuk Katolik, dan memperoleh pendidikan dari para misionaris Spanyol di
Ternate. Ada versi orang Ternate Kristen, dan menjadi jurubahasa Gubernur Padtbrugge bersama-sama Hendrik Cos..
SENDOK (SENDUK, SENDOH?). Kepala Balak Remboken.
Tanggal 20 April 1783 ikut bertanda bersama hukum-hukum lain dari Remboken
dalam surat para kepala suku Tondano kepada Residen Manado Johannes Boot(h) untuk
masuk Kristen dengan berkumpul di pantai Atep. Mungkin juga identik dengan Sedek yang disebut bertanda di bagian lain
surat.
SEPANG, Kepala Balak Tondano-Toulimambot sejak 1790-1807,
menggantikan Walintukan. Tapi di tahun 1808 masih disebut
sebagai seorang kepala di Toulimambot bersama Korengkeng dan Abraham Lotulung.
Ditahan Belanda 19 Oktober 1808 bersama Korengkeng.
SETLIGT, Ferdinand, (Amurang 25 Juni 1884-10 Oktober 1949). Tokoh Borgo Amurang. Jadi Wijkmeester
di Leter B Amurang.
SETLIGT, J., Pamongpraja. Tahun 1942 Hukum Kedua, gewestelijk Reserse Manado.
Kemudian menjadi Hukum Besar Ratahan 1946, sekaligus pengurus partai Hoofdenbond.
SIGAR, Kepala (Balak) Klabat di-Bawah (pemukiman orang Maumbi=Klabat di-Atas di
Manado) pada tahun 1803. Memerintah bersama Maramis.
SIGAR, Kepala Balak Tondano
di-Bawah. Tahun 1817 dicatat sebagai salah seorang anggota Majelis Minahasa
pimpinan Residen T.P.A.Martheze yang memeriksa dan memutus perkara.
SIGAR, Kepala Balak Langowan, bergelar Mayoor. Ia
disebutkan bersekutu dengan Tompaso memerangi Pasan-Ratahan-Ponosakan pada
tahun 1789.
Kubur Benjamin Sigar. *) |
SIGAR, Benjamin Thomas, (Langowan
1790-Langowan 1879). Kepala Distrik Langowan terkenal yang beralih menjadi
Kristen dan dibaptis oleh Zendeling Johann Gottlieb Schwarz tahun 1841, dengan
nama Benyamin (versi lain Bastian Thomas Sigar). Tawalijn disebut-sebut sebagai
nama alifurunya. Awalnya diangkat menjadi Hukum Kedua Langowan oleh Residen Joan
Pieter Cornelis Cambier dan Kontrolir Tondano Opziener Bendsneijder. Sebelum
menjadi Kristen, termasuk orang yang menentang keras Schwarz, karena istrinya
menjadi seorang walian. Akibatnya di tahun 1833 ia sempat dipecat Gubernur Maluku Jhr.F.V.A.Ridder de
Stuers. Ia kemudian diangkat lagi menjadi Hukum Kedua Langowan menjabat selang tahun 1841-1847, dan dipilih
menggantikan Colano Tendap Saerang sebagai
Hukum Besar Distrik Langowan bulan Februari 1848, dan memperoleh gelar
kehormatan Mayoor. Menjabat hingga tahun 1870 dan dipensiunkan. Masanya,
pembangunan di Langowan dilakukan. Terkenal sebagai pemberani dan seorang
panglima. Di tahun 1829 ikut pasukan Tulungan Minahasa, memimpin pasukan asal Balak
Langowan, dan memperoleh pangkat Kapitein. Oleh keturunannya dikisah sebagai
salah seorang perwira yang melakukan penangkapan terhadap Pangeran Diponegoro
di tahun 1830. Dikisahkan terakhir menumpas pemberontakan raja di Gorontalo,
dan saat akan pulang ke Minahasa meninggal dalam perjalanan. Jabatan kepala
distrik diteruskan putranya Laurenst R.Sigar.
SIGAR, Laurenst R., (meninggal 2 Mei
1910). Pamongpraja di Langowan. Anak Mayoor Benyamin Th.Sigar. Awalnya sebagai
Hukum Kedua sejak 1853, dibawah ayahnya Benyamin Sigar, lalu mulai bulan
Januari 1870 diangkat Residen Manado Frederik Justus Herbert van Deinse sebagai
Hukum Besar, Kepala Distrik Langowan hingga tahun 1884. Turut memprotes Domein
Verklaring 1877. Ia menggalakkan penanaman kopi, dan karena jasa-jasanya
memperoleh gelaran Mayoor. Ketika meninggal dimakamkan di Tompaso. Kawin 3
kali. Istrinya E.Ratumbuysang, adalah putri Mayoor Tondano-Touliang Dirk
Ratumbuysang, lalu istri terakhir anak perempuan dari Mayoor Sondakh.
SINEKE, A., Kepala Distrik Ponosakan, dimana di tahun 1877 ikut melancarkan protes
Domein Verklaring bersama para kepala Minahasa lainnya. Distriknya kemudian
digabung dengan Ratahan jadi Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan.
SINGAL, Pemimpin Tondano dikenal sakti. Sebagai anak Porajow dan Sendow serta
cucu Sanger dan Lepa. Memperistri Worek, dan berputra Tangkere serta Walao.
Dikisahkan sekitar tahun 1400 dipilih oleh aka-aka um banua dari Tondano jadi
Mamapekasa dari kaum Toulimambot dan Touliang, yakni Pakasaan Tondano. Disebut
diganti Tamburian 1460.
SIWI (SIBI?), Kepala Balak Manado
bergelar Hukum Mayoor di tahun 1730 masa Residen Manado Heymans. Telah beragama
Kristen. Namanya ditulis Siebij dan juga Soebij. Bersama Hukum Mayoor
Pangkerego (ditulis Panterejo) menyurat ke Ternate 1728 dan disebut dalam
laporan Gubernur Jenderal 1730.
SIWI, Kepala Kakaskasen ketika ibukotanya berkedudukan di Kali.
SIWI, Kepala Kakaskasen ketika ibukotanya berkedudukan di Kali.
SOMBA, Apolos Johan, (meninggal 1959).
Mantan Hukum Kedua lalu Hukum Besar Tomohon angkatan Permesta 1958-1959. Juga
perwira Permesta berpangkat kapten, dan tewas dalam pertempuran. Adik Daniel Somba.
SOMBA, M.F., Hukum Tua Lehendong, kemudian ditunjuk jadi Hukum Besar Kepala Distrik
Tomohon selama Permesta 1959-1961.
SOMPIE, Abraham Hendrik, Hukum Besar Distrik
Klabat di-Bawah, yakni pemukiman orang Maumbi di Manado menjabat sejak 1875
hingga 1886. Tahun 1877 ikut memprotes Domein Verklaring bersama kepala-kepala
Minahasa lain. Kawini putri Kepala Distrik J.L.Manopo, dan menggantikan iparnya
J.Manopo. Putrinya Ester dikawini Wilhelmus Bernard Lasut, anak Mayoor Ares
Joachim Bernhard Lasut.
SOMPIE, Alanus, Kepala Likupang.
Menjabat Hukum Besar Balak (Distrik) Likupang tahun 1823.
SONDAKH, (lahir sekitar tahun 1730). Kepala Balak Tompaso, masih tercatat
memerintah hingga di tahun 1808. Tokoh lain yang menjadi pembantunya adalah
Kaawoan, Waworega serta Mewengkang. Dimasanya banyak negeri di seberang
Ranoyapo milik Tompaso didirikan oleh keturunannya serta penduduk asal Tompaso.
Di masa akhir, putranya Lela’ menjadi pembantu dekat serta kemudian
menggantikannya sebagai kepala balak. Waruganya di Tompaso pada tahun 2002
mengalami pemugaran.
Kubur Willem Sondakh. *) |
SONDAKH, C.Willem, (4 Mei 1850-2 September 1896). Mayoor pensiunan
Distrik Tompaso. Jadi kepala distrik menggantikan sepupunya L.Sondakh. Ikut
melancarkan protes Domein Verklaring tahun 1877. Tahun 1881 pindah dari Tompaso
ke Motoling sebagai ibukota baru Distrik Tompaso, sedangkan ibukota lama dan
negeri sekitarnya digabungkan ke Distrik Kawangkoan. Masa itu, banyak
tanah-tanah milik Distrik Tompaso di seberang Lewet (Ranoiapo) ikut
diserahkannya ke distrik lain, karena reorganisasi pemerintahan yang dijalankan
pemerintah Belanda, sehingga dapat tentangan penduduknya, meski dia pun
menerima negeri-negeri eks distrik lain yang ada di seberang Ranoiapo (kini
Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni: Motoling, Ranoiapo,
Kumelembuai, Tompasobaru dan Pinaesaan, serta otomatis Modoinding yang saat itu
belum dibuka). Menjabat hingga 1892 dan dipensiunkan. Sebelumnya hukum kedua.
Makamnya kini di Desa Tompaso Kecamatan
Tompaso Minahasa. Anak Willem Sondakh.
SONDAKH, Kalangi Johannis, Kepala Distrik
Tompaso, di tahun 1840. Peroleh gelar Mayoor dari Belanda. Pada 18 Desember
1846 atas nama Distrik Tompaso beli tanah Kalakeran Tompaso di Manado, seluas
17.774 m2 dari Thomas Landouw dengan harga f.666. Dibaptiskan oleh Pdt.Johann Gottlieb Schwarz.
Anak ketiganya bernama Markus Sondakh (1838-1884) jadi Hukum Tua kedua Desa
Kanonang.
SONDAKH, L., Kepala Distrik Tompaso terakhir berkedudukan di
Tompaso sebelum dipindah ke Motoling, di tahun 1870-an. Sebelumnya menjabat
Hukum Kedua dibawah pamannya Willem Sondakh.
SONDAKH, LELA’, Kepala Balak Tompaso sejak 1808, menggantikan
ayahnya Sondakh. Meneken kontrak perjanjian dengan Residen Inggris Thomas
Nelson 10 September 1810 atas nama balaknya. Sebagai akibat ketika Belanda
berkuasa kembali sejak 1817, ia dicopot Belanda, digantikan anaknya
Lolombulan.
SONDAKH, LOLOMBULAN, Kepala Balak Tompaso
sejak 1817 menggantikan ayahnya Lela yang dicopot.
SONDAKH, R.C.J., Pamongpraja. Tahun 1919 Hukum Kedua Tompaso
Distrik Kawangkoan dipilih jadi anggota Minahasa-Raad asal Kiesdistrict
Kawangkoan, hingga tahun 1923.
SONDAKH, Willem, (Tomposo 22 September 1822-1 Agustus 1899).
Kepala Distrik Tompaso tahun 1850-an menggantikan kakaknya Johanis Sondakh.
Tahun 1840 masih sebagai Hukum Kedua. Peroleh gelar Mayoor. Digantikan
kemenakannya L.Sondakh.
SOPUTAN, Kepala Balak Ratahan
menggantikan Londok. Berikutnya digantikan oleh pembantunya Batulumanap yang
berasal dari Tombulu.
SORONGAN, Tonaas Kepala
Pakasaan Kawangkoan, disebut memerintah 1680-1695.
SOUNAMBELA, Pemimpin Balak
Rumoong. Tahun 1829 dikirim kepala balaknya Laoh (Lauw) ikut Pasukan Tulungan,
dan memperoleh pangkat Letnan Dua.
SULU, Disebut Kepala Balak Kakaskasen 1700-1730.
SUMAMPOUW, Hermanus, Tokoh Tonsea, pernah menjadi pembantu dekat Xaverius Dotulong serta
Martinus Dotulong ketika mereka memimpin Tonsea. Dianggap tokoh berwibawa dan
disegani. Didukung rakyat dan kepala-kepala lain untuk menggantikan Daniel
Enelewan, sehingga tanggal 27 Februari 1778 diangkat Gubernur VOC Belanda di
Ternate Dr.Paulus Jacob Valckenaer sebagai Kepala Balak Tonsea. Telah memeluk
agama Kristen.
SUMAMPOUW, Kaemor A., Mantan Hukum Besar Tonsea, serta anggota DPRD
Minahasa dan Manado. Pernah Komandan Operasi Merah-Putih di Tonsea. Anaknya Drs.Edwin
Sumampow, pernah Pembantu Bupati Wilayah (PBW) Tonsea dan pejabat di pemda
Minahasa.
Mayoor A.M.Sumayku. *) |
SUMAYKU, A.M., Hukum Besar Kepala Distrik Kakas-Remboken sejak tahun 1893 menggantikan
D.Inkiriwang. Beroleh gelar Mayoor. Disebut masih menjabat hingga tahun 1905,
dan kemudian pensiun. Kawini Bertha Ratulangi.
SUMAYKU, Arie Rafles, (1914-1983). Pamongpraja karir. Pernah Hukum Kedua di Tombariri 1952, dan
kelak Hukum Besar Kepala Distrik Kawangkoan. Sepupu dengan Jelles Sumayku.
SUMAYKU, Benyamin, Pamongpraja.
Pernah menjabat Hukum Kedua di Eris. Mengawini Elisabet, putri Mayoor Langowan
Nicolaas Mogot. Putrinya Ester dikawini Lambertus Lalanos Warokka. Kelak menjadi
Kepala Distrik, dan bergelar Mayoor.
SUMAYKU, Jelles, (meninggal 1945). Pamong praja. Tahun 1942
Wakil dari Hukum Kedua Tomohon, dan 1944 Hukum Kedua (Huku Gunco). Dieksekusi Jepang setelah dituduh jadi
mata-mata Sekutu.
SUMAYKU, Jonathan Musa, Hukum Kedua Kawangkoan tahun 1838 membantu
Kepala Walak Mayoor Nicolaas Wilhelm Tumilaar. Ia pindah dari Kapataran, dimana
uniknya ia memakai gelaran Mayoor pula.
SUMAYKU, P., Hukum Kedua Distrik
Kakas sejak 1868, dibawah Kepala Distrik D.Inkiriwang yang juga sepupunya.
Pada tanggal 22 Juni 1870 bersama Hukum Kedua Wenas dari Tomohon melalui lelang
umum beli tanah Kalakeran Kakas dan Tomohon, menambah luas 33.210 m2 seharga f.
1250 dari Jan Martinus de Graaff di Wenang.
SUMOINDONG, Dotu pemimpin Kakaskasen, anak
Pukul. Saudaranya
Kaawoan menjadi pendiri Tombariri. Disebut juga Lumoindong alias Lumongdong.
SUMOLANG, Kepala Balak Sonder,
ditaksirkan memerintah selang tahun 1776-1789.
SUMOLANG, Gerung, Kepala di Sonder yang tahun 1829 berangkat ke Jawa dalam Pasukan Tulungan
memerangi Pangeran Diponegoro dengan pangkat Letnan Satu. Anak mantan Kepala Balak
Sumondak.
SUMONDAK, Disebut-sebut
sebagai Kepala Balak Kawangkoan ke-9 setelah Lempowpalit. Masanya dikisahkan
terjadi perang antara Toupakewa dengan Bolaang. Kemudian digantikan Woloh.
SUMONDAK, Kepala Balak
Tondano-Touliang menjabat 1760-1790. Bersama Pangalila dari Toulimambot dengan hukum lain dari wilayahnya
tanggal 20 April 1783 menyurat pada Residen Manado Johannes Boot(h) minta masuk
Kristen. Kepala (Hukum) lain dari Touliang yang ikut bertanda adalah: Sumual,
Kumenap, Lensun, Walintukan. Lalu hukum yang lain lagi tapi tidak secara
spesifik disebut dari Touliang yang ikut bertanda adalah: Tangkilisan, Item,
Tunpolos, Kepel, Rumende, Kumendong, Wenseng (Wenzen?) dan Kasegeran. Disebut sahabat Pangalila yang dibunuh 1790, tapi kisah
lain keduanya kakak-beradik. Putranya disebut bernama Ratumbuysang, salah
seorang kepala di Tondano-Touliang mengawini Pingkan Rinamasan dan jadi ayah dari: Rumondor Ratumbuysang serta Muntu-Untu Ratumbuysang.
SUMUAL, Kepala Balak Tondano, bergelar
Mamapekasa, disebut memerintah 1660-1707, serta dihadiskan yang menandatangani
Perjanjian 10 Januari 1679 antara para kepala Minahasa dengan Belanda yang
diwakili Gubernur Maluku di Ternate Dr.Robertus Padtbrugge. Ketika itu selang
1707-1710 teradi perselisihan Tondano dengan balak-balak Tombulu yang didukung
Supit, Lontoh dan Paat. Dikisahkan termasuk sangat anti-Belanda, sehingga
kemudian digantikan oleh Supit Sahiri Macex, Kepala Balak Tombariri dan Hukum
Mayoor Kepala.
SUPIT, Alexander ‘Ajeh’ Hendrik Daniel, (Tondano 25 Maret 1878-Tondano 26 Maret 1970).
Pamongpraja. Semula Hukum Tua Taler, kemudian di negerinya di
Liningaan–Tondano. Berikutnya Hukum Kedua di Eris, dan menjadi Hukum Besar di
Ratahan kemudian dipindahkan sebagai Hukum Besar Tonsea dan terakhir menjadi
Hukum Besar Toulour (Tondano), sejak 1 Mei 1945 sebagai Gunco di masa
akhir kekuasaan Jepang, dan menjabat hingga 7 Januari 1946. Masanya Tondano
berkelimpahan padi di gudang-gudang Tataaran, Lewet, Rerewokan dan Taler. Iapun
tahun 1919 masih sebagai kepala Distrik Tonsea dipilih menjadi anggota (lid)
Minahasa-Raad dari distrik
pemilihan Tonsea, duduk hingga tahun 1938. Anak Mayoor Apelles Supit. Kawini kakak Dr.Sam Ratulangi, yakni Wulankajes
Rachel Wilhelmina Maria Ratulangi tanggal 30 Juli 1903. Anak-anaknya: Wulan
Koni, Mimi, Pellie, Agie, Evie dan Wulankajes Augustine Supit.
Mayoor Apelles Supit. *) |
SUPIT, Apelles Hendrik H., (1843-17 Juli 1906). Kepala Distrik Tondano-Toulimambot dengan
beslit Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 tanggal 27 Oktober 1888,
menggantikan iparnya Alexander Kawilarang. Masanya, tahun 1895 dilakukan
pendalaman sungai Temberan (Tondano) dengan kerja Herendienst penduduk bersama dengan
Touliang dan Kakas-Remboken. Tahun 1895 selama 4 bulan di Jabar mensurvei
kondisi ekonomi setempat dan belajar cara mengerjakan tanah pertanian.
Sepulangnya pada penduduk diajarkan cara menanam padi di sawah menghapus cara
menghambur bibit padi sembarangan. Ia pun pulang membawa 2 jenis ikan dari
Sukabumi, tambera mas dan gurami yang dikembangbiakkan lalu dilepas di danau
Tondano. Kemudian dari perjalanan ke Gorontalo dengan Residen Eeltje J.Jellesma
1896 dibawanya ikan payangka dari Danau Limboto yang ikut dibudidayakan di
danau Tondano. Dengan usulnya pula tahun 1898 diutus ke Jawa 7 pemuda eks murid
Hoofdenschool (G.Wenas, G.Tambajong, E.Gerungan, P.Sahelangi dan A.H.D.Supit)
untuk pelajari teknik pertanian selama 2 tahun. Ia pun mengumpul cerita-cerita tua
Tondano. Peroleh gelar kehormatan Mayoor. Menjabat hingga meninggal tahun 1906. Anak Mayoor Hendrik J.Supit, dan kawin
dengan Jacoba Maringka anak Daniel Moningka, Kepala Pasan-Ratahan.
SUPIT, August ‘Agie’ Peter, (Eris 29 September 1911-Tondano 7 Juni 1995). Mantan pamongpraja, pernah
Hukum Kedua Tondano, lalu Mei 1952 menjadi Wedana (Kepala Distrik) Transmigrasi
Dumoga, dimana selang tahun 1951-1952 banyak warga Tondano eks pemuda gorela
ditransmigrasikan. Berikutnya sebagai Hukum Besar Tondano. Anak Alexander
Hendrik D.Supit dan Wulankajes Ratulangi.
SUPIT, Daniel, (8 November 1768-9 Desember 1887). Mantan Hukum Kedua Rurukan Distrik
Tomohon 1881, menjabat hingga meninggalnya. Dikuburkan di Passo Kakas.
SUPIT, Elias Elkana, Tokoh Tondano dari Balak Tondano-Toulimambot. Anak Mayoor Jacob Mantilen
Supit dari istri pertama. Bersama istri dan beberapa anaknya dibaptis
Ds.Johann Friedrick Riedel di Tondano tanggal 24 November 1837. Menjadi Hukum Tua Watumea
1836-1861. Dibawah pimpinannya dibangun gereja secara mapalus dan ditahbiskan
oleh pendeta Tondano Ds.Hessel Rocker bulan Desember 1871 (yang kini masih utuh
dan dijadikan obyek wisata budaya).
Koleksi foto
dan repro foto Bodewijn Talumewo.
PUSTAKA
Adrianus
Kojongian Dkk.,’Ensiklopedia Tou Manado’.
Berbagai
sumber literatur Minahasa.
Berbagai
silsilah, slagbom keluarga keturunan penguasa Minahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar